Inspektur
Nama: Dr. Sakaria K, S.Ag., M.Pd., MM.,CGCAE.,CIPA.,CGRS
Visi: Terwujudnya Manajemen Pemerintahan Yang Baik Melalui Pengawasan Yang Profesional
Misi:
- Meningkatkan pengawasan internal secara berkala;
- Meningkatkan kualitas profesionalisme aparatur pengawasan;
- Meningkatkan sarana dan prasarana pengawasan.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Jumlah Pegawai Berdasarkan Kualifikasi Jabatan
- Struktural 7
- Fungsional 36
- Pelaksana 5
Data ini akan diperbarui sesuai informasi terbaru.
Lokasi Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah
Dasar Hukum Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
Silakan perbarui daftar ini dengan dasar hukum yang relevan.
Kebijakan dan Program Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah
a. Kebijakan
Kebijakan Perangkat Daerah dalam mendukung Visi dan Misi Kepala Daerah menjadi Prioritas daerah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten yang dijabarkan dalam program dan kegiatan. Adapun langkah yang perlu dilaksanakan untuk mencapai target visi dan misi Kepala Daerah, Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah menentukan beberapa target yang menjadi prioritas dalam tugas Inspektorat yaitu:
- Inspektorat membantu tugas Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan urusan pemerintahan desa.
- Inspektorat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi inspektorat daerah;
- Pelaksanaan koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Mengoordinasikan pelaksanaan dan monitoring tugas-tugas pengawasan urusan pemerintah di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
- Merumuskan hasil pengawasan urusan pemerintah di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
- Memberikan saran pertimbangan dan dan rekomendasi kepada Bupati dalam menindaklanjuti perumusan hasil pengawasan urusan pemerintah di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
- Melakukan koordinasi dan Kerjasama dengan insansi dan/atau Lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan inspektorat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
b. Program dan Kegiatan
Program dan Kegiatan yang susun dalam memenuhi target kinerja Perangkat Daerah dapat diuraikan sebagai berikut:
- Program:
- Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
- Program Penyelenggaraan Pengawasan;
- Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi;
Berdasarkan program tersebut diatas, Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah dalam mencapai dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah melaksaakan kegiatan yang dapat diuraikan sebagai Berikut:
- Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
- Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
- Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
- Administrasi Umum Perangkat Daerah;
- Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
- Program Penyelenggaraan Pengawasan:
- Penyelenggaraan Pengawasan Internal;
- Penyelenggaraan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu.
- Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi;
- Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan;
- Pendampingan dan Asistensi.